INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Ini Ia Rincian Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018


Kemendikbu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 wacana Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dan Ekuivalennya.
Mari kita cermati bersama, supaya kita sanggup mempersiapkan diri sedini dan sebisa mungkin sanggup mengikuti keadaan alasannya ialah Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 wacana pemenuhan beban kerja: (Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah) ini telah diberlakukan semenjak diundangkan tgl 23 Mei 2018.

Hal-hal penting dari permendikbud tersebut sbb:
1. Pasal 2: Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam satu minggu;
2. Beban kerja 40 jam terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat;
3. Pelaksanaan 37,5 jam kerja efektif terdiri dari (5 M):
a. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi: pengkajian kurikulum, agenda tahunan, agenda semester, dan penyusunan RPP, RPL atau RPB;

Baca Juga

b. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari point a;
c. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (pengumpulan dan pengolahan nilai);
d. Membimbing dan melatih penerima didik (kokurikuler atau ekstrakurikuler);
e. Melaksanakan kiprah aksesori (wakasek, ketua program, kepala perpustakaan, kepala lab/bengkel, ka UP, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif/ terpadu.
4. Beban kerja wakasek-kepala lab/ bengkel-kepala perpustakaan dan ketua agenda keahlian setara 12 jam TM.
5. Tugas aksesori lain yang diperhitungkan:
- Wali kelas : 2 jam TM
- Pembina OSIS : 2 Jam TM

- Pembina ekstrakurikuler : 2 jam TM
- Koordinator PKB atau PKG : 2 jam TM
- Kordiantor Bursa Kerja Khusus : 2 jam TM
- Guru piket : 2 jam TM
- Penilai proses PKG : 2 jam TM
- Pengurus organisasi/profesi guru : 2-3 jam TM
6. Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melakukan kiprah pengembangan sekolah mencakup (MPS) :
- Manajerial
- Pengembangan kewirausahaan
- Supervisi/monitoring kepada guru dan tenaga kependidikan
7. Kepala sekolah sanggup diberi kiprah aksesori melakukan pembelajaran / mengajar sesuai mapelnya kalau dlm sekolah tersebut
* Terdapat guru yang tidak dpt melakukan kiprah pembelajaran alasannya ialah alasan tertentu ( cuti ) yang bersifat menggantikan sementara.
* Atau tetap / kalau kekurangan guru / belum ada guru yang mengampu mata pelajaran sesuai mapelnya.
8. Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melakukan aktivitas PKB

Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang diatur dalam Permendikbu Nomor 15 Tahun 2018 sanggup Bapak/Ibu dowbnload pada link di bawah ini:
  1. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
  2. Lampiran I Permendikbud Nomor 15 Tahun 2015 : Beban Kerja Guru dan Ekuivalennya.
  3. Lampiran II Permendikbud Nomor 15 Tahun 2015 : Beban Kerja dan Ekuivalen Kepala Seakolah
  4. Lampiran III Permendikbud Nomor 15 Tahun 2015 : Beban Kerja dan Ekuivalen Pengawas Seakolah
Denikian isu mengenai beban kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat dan sanggup mempersiapkan diri.



Related Posts

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel