INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Juknis Ppdb Sd, Smp, Sma/Smk Tahun Pelajaran 2018/2019


Assalamu'alaikum wr. wb.

Tahun Ajaran 2017/2018 segera berakhir dan akan memasuki Tahun Ajaran 2018/2019. Sudah banyak sekolah-sekolah yang sudah membentuk Panitian Penerimaan Peserta Didik Bari Panitia PPDB 2018/2019.

Sebelum sekolah memilih penerimaan peserta didik gres ada baiknya membaca dulu Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah diatur dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Tujuan dari PPBD ialah :
  1. PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan susukan layanan pendidikan.
  2. Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Yang harus diperhatikan dalam PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh PEMDA ADALAH "Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan info PPDB paling sedikit terkait:

  1. persyaratan;
  2. proses seleksi;
  3. daya tampung menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
  4. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi tempat yang belum menerapkan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun; dan
  5. hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

Baca Juga

Khusu untuk SD, syarat penerimaan Peserta Didik Baru harus memperhatikan:
1.  berusia 7 tahun;
2.  paling rendah 6 tahun pada bulan Juli tahun berjalan.
*Sekolah wajib mendapatkan calon peserta didik kelas 1 yang sudah berusia 7 tahun
*Pengecualian untuk calon peserta didik kelas 1 yang berusia 5 atau 6 tahun harus mempunyai KECERDASAN ISTIMEWA atau BAKAT ISTIMEWA yang dibuktikan oelah adanya KETERANGAN DARI PSIKOLOG 

Untuk lebih lengkapnya silahkan Bapak/Ibu unduh Permendikbud No. 14 Tahun 2018 wacana PPBD 


Demikian seputar Jukni PPDB Tahun Ajaran 2018/2019 yang sanggup kami sampaikan agar bermanfa'at.

Wassalam
 By: Foedin_Thea

Related Posts

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel