INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Persyaratan Umum Dan Khusus Cpns 2018


Pada Tahun 2018 banyak PNS/ASN yang memasuki masa pensiun. Oleh karenaitu, pemerintah membuka keran Penerimaan CPNS / ASN dengan kuota lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Dikarenakan banyak kekosongan pada tiap isntansi lantaran banyak PNS yang memasuki masa pensiun itu,

Dalam waktu bersahabat pelaksanaan pendaftaran CPNS akan dibuka melalui online pada situs Sistem Seleksi  sscn.bkn.go.id.


INFORMASI PENTING CPNS 2018

Berikut yakni gosip penting terkait pendaftaran CPNS 2018.

Baca Juga

  1. Kuota CPNS 2018 diperuntukan untuk CPNS Pusat dan Daerah.
  2. Sistem penerimaan CPNS akan memakai sistem "Minus Growth" dimana jumlah PNS yang akan diterima tidak melebihi jumlah PNS yang pensiun. PNS yang memasuki masa pnsiun sekitar 250.000 orang, yang terdiri dari 38.000 PNS Pusat dan 212.000 PNS Daerah.
  3. Penerimaan CPNS akan diprioritaskan pada PNS Jabatan Fungsional Tertentu  dan jabatan teknis lain yang mendukung kiprah inti instansi. Khusus untuk CPNS Daerah diprioritaskan Tenaga Kependidikan dan tenaga Kesehatan dan jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur.
  4. Tes CPNS memakai siste CAT PNS dan kelulusan menurut Passing Grid yang ditetapkan.
  5. Untuk mengiktui Tes CPNS seluruh peserta tidak dipungut biaya apapun.
Adapun Persyaratan Umum pelamar CPNS yakni sebagai berikut:
  1. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.
  2. Earga negera Indonesia yang Taat kepada Tuhan YME, Setia dan Taat kepada Pancasila,  Undang-Undang Dasar 1945, dan negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia I POLRI, Pegawai BUMN I BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai Galon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  7. Tidak mempunyai ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi sesudah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Bagi Wanita tidak bertato I bekas tato dan tindik I bekas tindik anggota tubuh lainnya selain di indera pendengaran kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau etika dan bagi Pria tidak bertato I bekas tato dan tindik / bekas tindik di anggota tubuh kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi negeri atau swasta dengan Program Studi yang terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) pada ketika ljazah tersebut dikeluarkan, kalau ratifikasi tidak tertulis didalam ljazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas (Surat Keterangan Lulus Sementara tidak berlaku).
  11. Pelamar merupakan lulusan Sarjana/S-1 dan Diploma Ill /D-111 dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (Dua koma tujuh lima) skala 4,00 (Empat koma nol) yang dibuktikan dengan fotokopi ljazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau sederajat (wajib dilengkapi sesudah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar/CAT).
  12. Usia Minimal 18 tahun dan Maksimal 35 Tahun
Sedangkan Persyaratan Khusus CPNS 2018 adalah

Persyaratan khusus yakni persyaratan komplemen CPNS lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintah sesuai kebutuhan jabatan. Persyaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya.

  1. TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa PTN atau UPT Bahasa PTN atau forum pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450. ( Kementerian PU, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Lemsaneg)
  2. Menguasai bahasa lnggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan Rusia), dan/atau bahasa aneh lainnya (Jepang) (Persyaratan khusus formasi Diplomat Kemenlu)

Berkas Kelengkapan




Beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan bagi calon pendaftar CPNS tahun 2018, diantaranya adalah:

  1. Pendaftaran CPNS akan dilakukan secara online di sscn.bkn.go.id
  2. Memiliki email aktif
  3. Sediakan scan pas foto berukuran 2x3, 4x6 berlatar belakang merah dengan format JPEG dan maksimal file ukuran 300KB
  4. Scan ijazah dalam format PDF dengan maksimal file sebesar 300KB
  5. Scan Transkip Nilai dalam format PDF dengan maksimal file ukuran sebesar 300KB
  6. Scan Akte Kelahiran (PDF) max 300KB
  7. Scan KTP (JPEG) max 300KB
  8. Scan bukti ratifikasi jurusan (PDF) max 300KB
Proses Seleksi

  1. Proses seleksi yakni memakai sistem CAT CPNS
  2. Tes terdiri dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (TKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (TKB)
  3. Materi ujian TKD mencakup Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi. 
  4. TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada portal nasional sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
  5. Pada ketika pelaksanaan tes TKD, setiap pelamar wajib memperlihatkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil yang masih berlaku yang dipakai ketika pendaftaran pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
  6. Pelamar hanya sanggup melakukan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
  7. Beberapa Kementerian menerapkan tes komplemen seperti tes kesehatan dan kebugaran dan tes kesamaptaan

Passing Grade CPNS



Jumlah soal yang akan diberikan pada tes seleksi CAT CPNS sebanyak 100 butir soal dengan usang waktu pengerjaan 90 menit.



Nilai CPNS sendiri akan ditentukan menurut passing grade. Passing grade 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).



Passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas. Untuk ketiga kelompok itu akan memakai perangkingan



Kelulusan Akhir

Kelulusan Akhir ditentukan menurut hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kelulusan tamat yakni hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :

  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%;
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%;


Ketentuan Lain

Apabila pelamar memperlihatkan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun sesudah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Kementerian atau instansi yang bersangkutan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikannya sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akhir keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib alasannya yakni sudah memperlihatkan keterangan palsu.

Sumber:


Related Posts

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel