Format Laporan Bos Sesuai Juknis Bos 2018 Terbaru
Untuk meningkatkan saluran dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah kawasan dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana sumbangan operasional sekolah. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS ialah agenda Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) mempunyai tujuan untuk pendidikan sebagai berikut :
Dalam pengelolaan BOS, sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan wacana penatausahaan dan pertanggungjawaban forum pengelola keuangan. Adapun pembukuan dan dokumen pendukung yang harus disusun oleh sekolah Seperti Halnya RKAS, RKT,RPJM, BKU, BKP dan lain-lain.
![]() |
pelaporan Dana BOs 2018 |
Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) mempunyai tujuan untuk pendidikan sebagai berikut :
- membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
- membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi penerima didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
- meringankan beban biaya operasi sekolah bagi penerima didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- membebaskan pungutan penerima didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
BOS dikelola oleh forum sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang menunjukkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan agenda yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah.
Baca Juga : Download Aplikasi SSPTD Pajak Mamin BOS
Dana BOS di salurkan setiap tribulan sekali dan 4 kali dalam setahun dengan prosentase sebagai Berikut :
A. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.
B. Penyaluran tiap semester
1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
Baca Juga
B. Penyaluran tiap semester
1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Berikut teladan format pelaporan BOS sesuai dengan Juknis BOS 2018 Dan SE Mendagri :
- RKAS BOS 2018 Download
- BA Fisik Khas dan Persediaan Download
- KKP Persediaan Download
- Rekening Belanja Download
- Rekening E-BOS Download
- Pelaporan BOS ( BKU, Buku Khas, ROB , SPJ ) Download
Baca Juga : Aplikasi Kwitansi Bos Otomatis cetak terbaruDengan adanya pelaporan yang tersusun sebagaimana diatas dana BOS sanggup dipertanggungjawab sesuai dengan kebutuhan untuk acara berguru mengajar yang sesuai dengan JUKNIS BOS 2018 dan Surat Edaran Mendagri
Juknis Bos Download DISINI...
Bagi yang masih kurang memahami isi dari Format BOS di atas sanggup menayakan eksklusif pada post komentar di bawah.