Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan Sekolah Dasar Dan Menengah 2018
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 perihal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa siklus acara memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan;
menciptakan perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan; dan memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemda sesuai dengan kewenangannya.
menciptakan perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan; dan memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemda sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah membuatkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi perihal mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pemetaan mutu pendidikan menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan Pemda dan sekolah.
Instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen ratifikasi yang disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya. Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat SD terdiri atas panduan umum, kuesioner pemetaan, petunjuk teknis pengisian kuesioner pemetaan, formulir data pokok pendidikan dan rapor peta mutu pendidikan.
Baca Juga
Kuisioner Pemetaan Mutu Pendidikan SD Dan Menengah
Kuisioner SD Berisi kumpulan kuesioner untuk:- Kepala sekolah
- Pengawas pembina.
- Guru kelas/Guru Pendidikan Agama/Guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Siswa Kelas 4 s.d. 6
- Komite sekolah/Orang renta siswa
Kuisioner Sekolah Menengah Pertama Berisi kumpulan kuesioner untuk:
- Kepala sekolah
- Pengawas pembina.
- Guru Mata Pelajaran
- Siswa Kelas 7 s.d. 9
- Komite sekolah/Orangtua siswa
Kuisioner Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Berisi kumpulan kuesioner untuk:
- Kepala sekolah
- Pengawas pembina.
- Guru Mata Pelajaran
- Siswa Kelas 10 s.d. 11
- Komite sekolah/Orangtua siswa
Warga sekolah yang memperlihatkan data dan informasi pada level sekolah yaitu:
- Kepala sekolah
- Perwakilan guru
- minimal 1 guru per tingkat kelas untuk SD
- minimal 1 guru pendidikan agama serta pendidikan jasmani dan kesehatan pada SD
- total perwakilan guru minimal 8 - 10 guru
- Perwakilan siswa, dengan ketentuan:
- minimal 5 siswa per tingkat kelas (seperti yang di jelaskan diatas).
- total perwakilan siswa minimal 15 siswa tiap sekolah.
- Perwakilan komite sekolah
- minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite
- minimal 2 orang perwakilan orangtua siswa
- Pengawas yang merupakan pengawas pembina/manajerial
Download Intrumen Pemetaan Mutu Pendidikan SD dan Menengah
- Instrumen Pemetaan Mutu SD
- Instrumen Pemetaan Mutu SMP
- Instrumen Pemetaan Mutu SMA
- Instrumen Pemetaan Mutu SMK
Instrumen sanggup juga anda Download pribadi melalui aplikasi PMP
Sekolah sanggup membentuk tim yang terdiri atas pihak-pihak relevan semoga sanggup mengawal proses pengumpulan data dan informasi pemetaan mutu berjalan optimal. Kepala sekolah dan tim yang terlibat dalam pengisian hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen dengan membaca bab panduan teknis pengisian kuesioner yang dijabarkan pada bab setelahnya.