Se Dikdasmen 2018 | Perihal Intruksi Pengisian Pemetaan Mutu Pendidikan (Pmp)
Pemetaan mutu pendidikan (PMP) menjadi jadwal tahunan yang wajib dikerjakan oleh setiap forum sekolah Dasar dan Menengah dengan mengisi kuisioner melalui aplikasi PMP. Aplikasi PMP dirilis pada April kemudian oleh Dikdasmen sebagai Awal untuk pemetaan mutu pada setiap forum sekolah.
Pemetaan Mutu Pendidikan dimaksudakan untuk meningkatkat kualitas dan kuantitas pendidikan, dengan melengkapi instrumen yang ada pada aplikasi PMP yang terbaru.
Ditjen Dikdasmen melalui Edaran resmi menghimbau kepada seluruh forum sekolah Dasar dan Menengah untuk segera mengerjakan dan mengirim Data isian kuisioner Aplikasi pmp secara online hingga akir september mendatang.
Edaran surat Ditjen Dikdasmen sebagai berikut :
Seperti yang telah disebutkan pada edaran diatas setiap responden wajib mengisi setiap kuisioner yang ada pada aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan. Edaran sanggup download Disini
Pemetaan Mutu Pendidikan dimaksudakan untuk meningkatkat kualitas dan kuantitas pendidikan, dengan melengkapi instrumen yang ada pada aplikasi PMP yang terbaru.
![]() |
Se Dikdasmen 2018 |
Edaran surat Ditjen Dikdasmen sebagai berikut :
Baca Juga
- Setiap Satuan Pendidikan wajib melaksanakan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b
- Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
- Pengawas sekolah wajib melaksanakan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya memakai aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
- Kepalas Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
- Sekolah sanggup mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung semenjak tanggal 21 April 2018.
- Sekolah sanggup melaksanakan pengiriman data pemetaan mutu tahun fatwa 2018/2019 hingga dengan tanggal 31 Agustus 2018.
- Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
- Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapat sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
- Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melaksanakan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.
Catatan : Kepada sekolah sebaiknya menunggu sosialisasi yang akan diberikan kepada setiap dinas kabupaten untuk melaksanakan pengisian kuisioner PMP.