Panduan Seleksi Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional Jenjang Pendidikan Dasar 2018
Seleksi ANUGERAH KONSTITUSI TINGKAT NASIONAL Jenjang Pendidikan Dasar merupakan event tahunan yang diselenggarakan bagi guru PPKn di Sekolah Menengah Pertama dan guru kelas di SD. Seleksi Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional untuk tahun 2018 diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Dirjen Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Kemendikbud. Merupakan salah satu ajang lomba bagi guru pendidikan dasar SD dan Sekolah Menengah Pertama dalam menuangkan karya dan kreatifitasnya selain ajang bergengsi Guru Berprestasi, Olimpiade Guru Nasional (OGN), dan Lomba Inovasi Pembelajaran (INOBEL).
Pada tahun 2017 kemarin saya masih iangat yang diundang Kemendikbud untuk ke luar negeri, SD ke Belanda dan Sekolah Menengah Pertama ke Jepang ialah para juara Gupresm OGN, INOBEL, dan Pemenang ANUGERAH KONSTITUSI. Untuk juara GUPRES yang diundang ke luar negeri ialah juara 1, 2, 3 dan impian 1,2 ,3. Juara OGN yang diundang ialah juara 1, 2, dan 3. Juara INOBEL ialah juara 1 dari tiga kategori lomba (MIPA, IPSPB, dan SORAM/SORAK). Dan untuk ANUGERAH KONSTITUSI juara 1 saja. Meski hanya juara 1 saja tapi ada impian bagi Bapak/Ibu guru SD dan guru Mata Pelajaran PPKn Sekolah Menengah Pertama untuk mangaktualisasikan karya tulis nya diikutsertakan di Seleksi ANUGERAH KONSTITUSI ini, siapa tahu sanggup juara 1 dan sanggup jalan-jalan ke luar neger selama 3 ahad gratis.
Persayaratan Peserta Seleksi ANUGERAH KONSTITUSI Tingkat Nasional 2018 adalah sebagai berikut.
Syarat Umum
- Memiliki persyaratan Akademik minimal S1 / D IV
- Guru PPKn untuk Sekolah Menengah Pertama dan Guru Kelas untuk SD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN/Guru Tetap yayasan (GTY) serta tidak sedang menerima kiprah aksesori sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau tidak sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kiprah lainnya.
- Memiliki masa kerja sebagai Guru PPKn Sekolah Menengah Pertama dan/atau Guru Kelas SD sekurang-kurangnya 3 tahun yang dibuktikan dengan SK pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah dengan melampirkan bukti fisik.
- Memiliki NUPTK.
- Aktif melaksanakan kiprah pembelajaran PPKn dengan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam atatap muka perminggu atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk guru yang menerima kiprah tambahan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
- Belum pernah menjadi Juara 1, 2, 3 ANUGERAH KOSNTITUSI.
- Belum pernah mengikuti SELEKSI ANUGERAH KONSTITUSI TINGKAT NASIONAL dari Mahkamah Konstitusi selama 2 (dua) tahun teakhir.
- Tidak pernah menerima eksekusi disiplin atau tidak sedang dalam proses investigasi pelanggaran disiplin (surat keterangan dari kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas / UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan
Baca Juga
Srayat Khusus
- Mengunggah dokumen fortofolio dari kinerja 3 tahun terakhir menyerupai tertuang pada lampiran 1.
- Mengunggah 1 (satu) jenis karya tulis ilmiah individual 1 (dua) tahun terakhir yang belum pernah diikutsertakan pada seleksi Guru PPKn tingkat nasional atau sejenisnya dengan teknik atau sistematika penulisan menyerupai tertuang pada lampiran 2 dengan cover menyerupai lapiran 3.
- Mengunggah deskripsi penilaian diri menyerupai tertuang pada lampiran 4.
- Mengunggah Surat Pernyataan Belum Pernah menjadi Juara 1,2 3, Anugerah Konstitusi, Belum pernah mengikuti seleksi penerima Anugerah Kosntitusi Tingkat Nasional dari Mahkahah Konstitusi selama 2 (dua) tahun terakhir dan sebagai Guru PPKn di DMP. (Lampiran 5)
- Mengunggah surat pernyataan integritas yang ditandatangani guru bersangkutan di atas materai Rp. 6.000,00 menyerupai tertuang pada lampiran 6.
- Semua file yang terdiri dari karya tulis ilmiah, portofolio, penilaian diri, dan surat pernyataan diuangah dalam bentuk PDF dan dikompres melalui winrar/winzip.
- Bagi 6 orang finalis Anugerah Kosntitusi wajib mengirimkan karya tulis ilmiah, portofolio, dan penilaian diri secara hard copy.
Seleksi Anugerah Kosntitusi 2018 ini melalui 2 (dua) jalur penyeleksian, yaitu (1) Seleksi melalui Kabupaten/Kota, dan (2) Seleksi umum melalui daring. (Untuk lebih jelasnya silahkan Download Pedoman Seleksi Peserta Anugerah Konstitusi Tingkat Nasional Pendidikan Dasar 2018 pada Disini
Panduan Pendaftaran Seleksi Peserta Anugerah Kosntitusi Pendidikan Dasar 2018
Bagi Bapak/Ibu guru Kelas SD atau Guru PPKn Sekolah Menengah Pertama yang berminat mengikuti seleksi anugerah Konstitusi ini harus mendaftar dulu di laman https://kesharlindungdikdas.id. Bagi yang belum pernah mendaftar acara di Kesharlindung/belum mendaftar di Kesharlindung silahkan lakukan registrasi dulu dengan Klik Daftar, seperti pada gambar di bawah ini.
Selanjutnya mengisi Formulir Pendaftaran Kesharlindung. Setelah selesai melaksanakan registrasi di Kesharlindung Dikdas, Bapak/Ibu akan mendapatkan konfirmasi Username dan Password untuk melaksanakan Login di Kesharlinung yang akan diberikan melalui email pribadi.
Setelah itu lakukan login memakai username dan password yang diberikan melalui email tadi.
Setelah Bapak/Ibu login, langkah selanjutnya ialah meng klik Kegiatan yang ada di samping kiri, kemudian pilih salah satu jalur : Anugerah Konstitusi (untuk jalur Daring) atau Anugerah Konstitusi Jalur Khusus (untuk yang melalui seleksi Kabupaten/Kota dulu).
Setelah Bapak/Ibu menentukan salah satunya, silahkan klik apply acara yang di bawah halaman.
Untuk mengunduh Pedoman Seleksi silahkan klik di bawah ini.
Demikin yang sanggup admin bagilkan terkait infomasi seleksi Peserta Anugerah Kosntitudi Tingkat Nasional jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2018, biar bermanfaat
Pedoman Seleksi Peserta Anugerah Konstitusi Tingkat Nasionak Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2018
Demikin yang sanggup admin bagilkan terkait infomasi seleksi Peserta Anugerah Kosntitudi Tingkat Nasional jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2018, biar bermanfaat